
Rabu, 2 Oktober 2024, SMK YPIB KOTABUMI memperingati hari batik nasional dengan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengenakan baju batik di sekolah.
Batik telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya takbenda dari Indonesia oleh UNESCO sejak 2 Oktober 2009. Setiap tahun, Indonesia merayakan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober sebagai bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap warisan budaya ini.
Pada saat itu, batik diakui bersama dengan beberapa unsur budaya lainnya, seperti wayang, keris, noken, dan tari Saman, sebagai Bagian dari Warisan Budaya Takbenda Manusia atau Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Awalnya, batik diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Batik Indonesia kemudian didaftarkan untuk mendapatkan status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada tanggal 4 September 2008 di Jakarta.
Lalu, pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi, dan batik dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda dalam sidang keempat Komite Antar-Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009.
Kemudian, Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadikan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 yang dikeluarkan pada tanggal 17 November 2009.
Hari ini, Rabu 2 Oktober 2024 siswa-siswi dibebaskan dari seragam sekolah dan memakai baju batik bebas untuk sekolah. Bukan hanya bajunya, tapi termasuk juga celana dan sepatu bebas rapi.